Sejarah Pendirian

48 tahun yang lalu Dana Pensiun Bank Mandiri 2 didirikan, diawali dengan bentuk Yayasan Dana Pensiun Pegawai-Pegawai Bank Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Akte No.49 tanggal 19 September 1964 oleh Notaris Kho Tilly Nio SH. Berubah nama menjadi Yayasan Dana Pensiun Bank Dagang Negara berdasarkan Akte No.159 tanggal 27 September 1973 oleh Notaris Tahjawati SH.

Berdasarkan SK Direksi PT Bank Dagang Negara (Persero) No.34/33/DIR tanggal 17 April 1993, berubah menjadi badan hukum Dana Pensiun yang telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.KEP-261/ KMK1.7/1993 tanggal 6 November 1993.

Seiring penggabungan ke PT Bank Mandiri (Persero), ditetapkan nama Dana Pensiun Bank Mandiri 2 melalui Keputusan Direksi No.021B/KEP.DIR/1999 tanggal 31 Juli 1999 yang disahkan Menteri Keuangan pada 15 November 1999.

Visi

"Menjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja terbaik dengan mengutamakan kepentingan peserta."


Misi

  • Mengelola Dana Pensiun secara Profesional dan sesuai ketentuan.
  • Menjamin kesinambungan pembayaran manfaat Pensiun.
  • Memberikan informasi dan pelayanan terbaik, jujur, dan setulus hati.

Maksud & Tujuan

Dana Pensiun Bank Mandiri 2 merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Tujuannya adalah memberikan kesejahteraan dan menjamin kesinambungan penghasilan Peserta pada hari tua tetap terjamin.

"Muda Berkarya, Lanjut Usia Sejahtera"