Sejarah Pendirian

48 tahun yang lalu Dana Pensiun Bank Mandiri 2 didirikan, diawali dengan bentuk Yayasan Dana Pensiun Pegawai-Pegawai Bank Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Akte No.49 tanggal 19 September 1964 oleh Notaris Kho Tilly Nio SH. Berubah nama menjadi Yayasan Dana Pensiun Bank Dagang Negara berdasarkan Akte No.159 tanggal 27 September 1973 oleh Notaris Tahjawati  SH.

Berdasarkan SK Direksi PT Bank Dagang Negara (Persero) No.34/33/DIR tanggal 17 April 1993, Yayasan Dana Pensiun Bank Dagang Negara sesuai Undang -Undang Dana Pensiun berubah menjadi badan hukum Dana Pensiun yang telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.KEP-261/ KMK1.7/1993 tanggal 6 November 1993 dengan nama Dana Pensiun Bank Dagang Negara.

Dengan bergabungnya PT Bank Dagang Negara (Persero) kedalam PT Bank Mandiri (Persero), telah ditetapkan nama Dana Pensiun Bank Mandiri 2 melalui Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) No.021B/KEP.DIR/1999 tanggal 31 Juli 1999 yang disahkan Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan No.KEP-395/ KM.17/1999 tanggal 15 November 1999.

Maksud dan Tujuan

Dana Pensiun Bank Mandiri 2 merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Tujuan didirikannya Dana Pensiun Bank Mandiri 2 adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada Peserta dan pihak yang berhak, agar kesinambungan penghasilan Peserta dan pihak yang berhak pada hari tua tetap terjamin.

Visi

Menjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja terbaik dengan mengutamakan kepentingan peserta.

Misi

  • Mengelola Dana Pensiun secara Profesional dan sesuai ketentuan
  • Menjamin kesinambungan pembayaran manfaat Pensiun dan meningkatkan kesejahteraan Peserta
  • Memberikan informasi dan pelayanan terbaik, jujur dan setulus hati secara cepat, tepat dan akurat.

Motto

Muda Berkarya, Usia Lanjut Sejahtera