
Menindaklanjuti Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Bank Mandiri Dua Pasal 11 ayat (10) dinyatakan bahwa Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada Peserta, yang salah satunya adalah setiap ada perubahan Peraturan Dana Pensiun.
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Bank Mandiri Dua terkini, sesuai Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. No. KEP.DIR/257/2016 tanggal 22 Juni 2016 dan telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan No. KEP-41/NB.1/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Untuk itu, Dana Pensiun Bank Mandiri Dua bersama Yayasan Kesejahteraan Pensiunan BDN (YKP BDN) dengan berkoordinasi dengan Perkumpulan Pensiunan BDN (Perpensi BDN) Cabang telah melakukan sosialiasi kepada Peserta terkait Perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut terutama karena adanya perubahan tabel mortalita dan perubahan tingkat bunga teknis, pada :
Hari/tanggal : 8 Oktober 2016
Jumlah Peserta : 35 orang
Perpensi yang berpartisipasi : Perpensi Cabang Samarinda, Cabang Balikpapan dan Cabang Bontang
Tempat /Lokasi: Hotel Grand Kartika Lt. 2 Ruang Bougenvile Jl. KH Kholid No. 35
Samarinda, Kalimantan Timur