
Menindaklanjuti Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Bank Mandiri Dua Pasal 11 ayat (10) dinyatakan bahwa Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada Peserta, yang salah satunya adalah setiap ada perubahan Peraturan Dana Pensiun.
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Bank Mandiri Dua terkini, sesuai Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. No. KEP.DIR/257/2016 tanggal 22 Juni 2016 dan telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan No. KEP-41/NB.1/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Untuk itu, Dana Pensiun Bank Mandiri Dua bersama Yayasan Kesejahteraan Pensiunan BDN (YKP BDN) dengan berkoordinasi dengan Perkumpulan Pensiunan BDN (Perpensi BDN) baik Pusat dan Cabang melakukan sosialiasi kepada Peserta terkait Perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut terutama karena adanya perubahan tabel mortalita dan perubahan tingkat bunga teknis.
Adapun penyelenggaraan sosialisasi yang telah laksanakan adalah :
-
Perpensi Pusat Jakarta
Hari/tanggal : 11 Agustus 2016
Jam : 9.00 – 13.00
Jumlah Peserta : 162 orang
Perpensi yang berpartisipasi : Perpensi Pusat, Jabodetabek dan Cilegon
Tempat : Wisma BDN Manggarai Jl. Slamet Riadi III / 12 Jakarta Timur
-
Perpensi Cabang Makasar
Hari/tanggal : 27 Agustus 2016
Jam : 9.00 – 13.00
Jumlah Peserta : 73 orang
Perpensi yang berpartisipasi : Perpensi Cabang Makasar
Tempat : Gedung Bank Mandiri Kanwil X Lt. 5 Jl. RA Kartini No. 19 Makasar, Sulawesi Selatan.
-
Perpensi Cabang Manado
Hari/tanggal : 29 Agustus 2016
Jam : 9.00 – 13.00
Jumlah Peserta : 55 orang
Perpensi yang berpartisipasi : Perpensi Cabang Manado dan Cabang Gorontalo
Tempat : Gedung Bank Mandiri Area Manado Jl. Dotu Lolong Lasut No. 15 Manado, Sulawesi Utara
-
Perpensi Cabang Yogyakarta
Hari/tanggal : 24 September 2016
Jam : 9.00 – 13.00
Jumlah Peserta : 63 orang
Perpensi yang berpartisipasi : Perpensi Cabang Yogyakarta, Solo,Semarang dan Purwokerto
Tempat : Gedung Gajah Mada University Club Jl. Pancasila No. 2, Bulak Sumur Yogyakarta
Tidak ada galeri yang dipilih atau galeri itu dihapus.